Kali ini saya posting tentang Melaksanakan Prosedur K3 . Ngomong-ngomong soal K3 pasti tak jauh dari Keselamatan Kesehatan Kerja. Langsung aja ke TKP
A. Prosedur
1.
Tenaga Kerja
Adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Pengusaha
Adalah :
§ Orang, Persekutuan / Badan hukum yang menyalurkan
suatu perusahaan milik sendiri.
§ Orang, Persekutuan / Badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
§ Orang Persekutuan / Badan hukum yang berada di
indonesia dalam huruf A dan B yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3.
Perusahaan
Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan
mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.
4.
Tempat Kerja
Adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha, agar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang
ada didalam perusahaan seperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola
harus mengikuti prosedur K3LH
Pelaksanaan Prosedur K3, keberhasilannya
sangat ditentukan oleh kualitas SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang menjadi
pengelola ( Pengusaha / perusahaan ) dan pelaksanaan kegiatan – kegiatan K3
yang dilaksanakan perusahaan. Oleh karena itu, perlu upaya peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, kemampuan, serta keterampilan SDM dalam mengelola K3.
Salah satu cara ialah diadakannya pelatihan tentang K3 bagi seluruh teanga
kerja karena pelatihan dapat meningkatkan kepedulian terhadap K3 bagi setiap
tenaga kerja dan mengimplementasikannya ( Menerapkannya ) ketika menjalankan
tugas ditempat kerja masing – masing.
Pada saat
Menerapkan Standar K3 harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan serta
fasilitas / kapasitas yang ada di tempat kerja ( Perusahaan ), namun harus
tetap merujuk pada undang – undang dan peraturan – peraturan pemerintah baik
nasional dan internasional. Misalnya undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja ( Nasional ) Undang – undang dari ILO.
Para tenaga kerja
harus mengetahui Prosedur K3 yang ditempatnya bekerja dan melaksanakannya
dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Kedisiplinan dan Ketaatan tenaga
kerja terhadap prosedur K3 yang ditetapkan perusahaan merupakan jalan untuk
keberhasilan tujuan bekerja, Kedisiplinan atau Ketaatan tenaga kerja
dapat dilakukan dengan cara :
1.
Perilaku yang
mencerminkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan
ketertiban.
2.
Mampu membedakan
segala yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan harus atau wajib
dilakukan.
3.
Bersikap taat, tertib
sebagai hasil pengembangan dari latihan pengendalian, pikiran, dan pegendalian
watak.
4.
Memahami dan
melaksanakan secara baik mengenai sistem aturan perilaku norma, kriteria, dan
standar sehingga dapat mengontrol perilaku sehari – hari.
Ruang Lingkup
disiplin dalam perusahaan yang harus di perhatikan dan dilakukan tenaga kerja,
antara lain disipln terhadap :
1. Waktu
2. Perencanaan atau Program kerja
3. Anggaran / Biaya
4. Mekanisme Kerja
5. Hierarki Kesepakatan
6. Hasil Kesepakatan
7. Etika dan Estetika ( Keindahan )
8. Lingkungan Kerja dan Lingkungan Hidup
Dengan melaksanakan K3, baik oleh
tenaga kerja maupun pihak pengusaha / pengelola, maka akan tercipta
suasana kerja yang kondusif. Tenaga Kerja bertindak dan berperilaku
disiplin, sedangkan pihak pengusaha atau perusahaan bertindak mengawasi dan
mencegah timbulnya penyebab kecelakaan kerja.
Pihak Pengusaha atau
Perusahaan melakukan Prosedur Bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1. Menetapkan Standar K3LH
2. Menetapkan Tata Tertib yang harus di Patuhi
3. Menetapkan Peraturan – Peraturan.
4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang – undangan
K3 kepada Seluruh Tenaga Kerja
5. Memonitor Pelaksanaan peraturan – peraturan.
Thanks For Visit slowbutluxury.blogspot.com
Belum ada tanggapan untuk "Melaksanakan prosedur K3"
Post a Comment
Gunakan Bahasa yang sopan dan santun, jika tidak komentar akan dihapus