Kali ini saya akan menulis post tentang bagaimana cara "Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup" atau yang biasa disebut dengan "K3LH" . Langsung aja ke TKP :D
A. Konsep Dasar
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupunrohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dantenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja .
Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health Committee, yaitu :
Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; theprotection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man and each man to his job.
Berdasarkan definisi di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
2. Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.
3. Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
4. Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Dari pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Dari definisi di atas terlihat konsentrasi K3 yang dirumuskan lebih memperhatikan aspek kesehatan dengan penekanan terhadap pengendalian terhadap potensi-potensi hazard (bahaya) yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga terlihat sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomic). Obyek K3 terletak pada semua pekerja yang berada di tempat kerja mulai dari level tertingi dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat katapromotion, prevention, protection, dan maintenance, menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap desain (preventif dan promotif), tahap proses berjalan (protection dan maintenance) serta dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
Bila dikaji lebih dalam tentang definisi K3 oleh ILO/WHO maka dapat dilihat beberapa hal :
1. Aspek K3 bukan hanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan pekerja di tempat kerja, tapi K3 juga mencakup aspek keselamatan yang berdampak terhadap timbulnya loss di tempat kerja baik orang, peralatan, lingkungan maupun finansial.
2. Definisi di atas tidak menggambarkan basic keilmuan yang mendasari keilmuan K3, semestinya suatu definisi harus mempunyai struktur keilmuan (body of knowledge) yang membangun keilmuan tersebut. Bila dibandingkan dengan definisi K3 yang dikeluarkan oleh OSHA, yaitu :
Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial and non industrial environments. It is multi-disciplinary profession based upon physics, chemistry, biology, and the behavioral sciencies with applications in manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic and recreational activities.
Pada definisi yang dikemukakan oleh OSHA, terlihat bahwa K3 merupakan multi disiplin yang dikembangkan dari keilmuan fisika, kimia, biologi dan ilmu-ilmu perilaku.
3. Definisi K3 menurut ILO/WHO penerapannya hanya terbatas pada pekerja, sedangkan K3 bukan hanya dilaksanakan di tempat kerja, tapi sudah mencakup aspek-aspek yang sifatnya bagi masyarakat umum.
4. Definisi K3 dari ILO/WHO sudah mencakup dan memandang pentingnya keserasian antara pekerjaan dengan pekerja baik secara fisiologis maupun psikologis (penerapan konsep ergonomi).
5. Definisi di atas belum menyentuh aspek ilmu perilaku (behavioral sciences) yang mana pada kenyataannya aspek perilaku pekerja merupakan faktor terbesar yang mempunyai kontribusi terhadap timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Bila digunakan pendekatan lain yang mendasari suatau definisi keilmuan, maka sebaiknya definisi K3 harus mencakup :
a) Body of Knowledge
b) Methodology
c) Goal and Objective
Dengan menggunakan pendekatan ini maka definisi yang dikemukakan oleh ILO/WHO perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek body of knowledge seperti yang tercantum dalam definisi K3 menurut OSHA. Unsur metodologi yang dimiliki oleh suatu keilmuan sebaiknya jelas secara ekplisit terlihat pada definisi. Untuk definisi K3 dari ILO/WHO kata-kata promotion, prevention, protection, and maintenance dapat kita katakan sebagai metode yang dikembangkan dalam keilmuan tersebut.
Sedangkan untuk aspek goal and objective suatu keilmuan terlihat jelas pada definisi K3 yang dikeluarkan oleh ILO/WHO meskipun belum mencakup semua aspek K3 yaitu aspek keselamatan dan kesehatan. Khusus untuk definisi K3 menurut WHO hanya aspek kesehatan yang terlihat jelas sebagai goal and objektive dari keilmuan K3.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakanbahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadapcedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Belum ada tanggapan untuk "Mendeskripsikan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)"
Post a Comment
Gunakan Bahasa yang sopan dan santun, jika tidak komentar akan dihapus